JT - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menanggapi video viral yang memperlihatkan mobil pejabat negara berpelat RI-24 melintas di jalur khusus Transjakarta (busway).
Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph, menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi beberapa kendaraan untuk menggunakan jalur tersebut, salah satunya dalam kondisi darurat.
Baca juga : Pemprov DKI Siapkan Lahan di Pulau Seribu Untuk Kelola Sampah
“Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur busway. Misalnya, kepala negara dalam situasi darurat. Namun, di luar itu tidak ada izin untuk masuk,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (6/2).
Joseph menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran, sehingga bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan penegakan aturan di lapangan.
Sebagai langkah pencegahan, Transjakarta akan memastikan separator dipasang di setiap celah yang berpotensi digunakan oleh kendaraan lain untuk masuk ke jalur busway.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Dukung Penyesuaian Tarif PAM Jaya untuk Tingkatkan Pelayanan
Selain itu, penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) serta penjagaan dari Kepolisian juga menjadi strategi untuk menekan pelanggaran serupa.
“Kami terus memperkuat sistem digitalisasi tilang elektronik dan berkoordinasi dengan Kepolisian agar jalur Transjakarta tetap eksklusif bagi bus,” kata Joseph.