JT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah penyegelan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara menegaskan perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa.
Baca juga : Polisi Bongkar Penjualan Produk Kadaluwarsa dengan Modus Ubah Tanggal
“Yang berubah itu badan usahanya, bukan karyawannya. Karyawan tetap bekerja karena tidak ada PHK,” kata Koswara di Bandung, Kamis.
Koswara menyampaikan mekanisme pemilihan pengelola baru Bandung Zoo akan diserahkan kepada Persatuan Kebun Binatang.
Menurutnya, proses seleksi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kapasitas dan pengalaman calon pengelola dalam menjalankan kebun binatang.
Baca juga : Pemkot Bandung Pastikan Stok Pangan Surplus Jelang Akhir Tahun
“Apakah nanti badan usaha atau yayasan itu akan ditentukan oleh Persatuan Kebun Binatang. Mereka yang akan menyeleksi yayasan mana yang layak mengelola Bandung Zoo ke depan,” kata dia.
Sebelumnya Kejati Jabar melakukan penyegelan terhadap enam titik aset milik pengelola Bandung Zoo, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.