JAKARTATERKINI.ID - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan karena kewenangan perizinan terkait pertambangan atau galian C berada di lingkup pemerintah provinsi.
Baca juga : Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp45.000
"Di Kabupaten Bekasi, termasuk di dalamnya, kewenangan terkait izin pertambangan atau galian C ini telah ditarik ke provinsi. Oleh karena itu, Satpol PP di setiap daerah, termasuk di kita, memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan dan penertiban," ujarnya di Cikarang pada hari Minggu.
Wijaya mengakui bahwa berdasarkan fakta di lapangan, masih banyak ditemukan aktivitas penambangan ilegal seperti penggalian pasir dan tanah timbun di wilayah tersebut. Salah satunya terjadi di Desa Wibawulya, Kecamatan Cibarusah.
"Kami menyesalkan adanya galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin terlebih dahulu. Ini harus dihentikan karena tidak memiliki izin. Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk mengambil tindakan," katanya.
Baca juga : Banjir Terjang Bone Bolango, Puluhan Rumah Terendam dan Rusak
Selain tidak memberikan pendapatan daerah, aktivitas penambangan ilegal juga menyebabkan kerusakan pada infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah daerah, terutama karena truk-truk yang digunakan memiliki tonase besar.
"Semua tindakan ini diambil berdasarkan informasi dari masyarakat. Tempat-tempat yang tidak memiliki izin dan tidak memberikan kontribusi retribusi kepada pendapatan daerah akan kami tutup," tambahnya.