JT - Tiga orang tersangka pemilik kosmetik berbahaya mengandung bahan kimia merkuri akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, untuk menjalani penahanan sembari menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
"Masing-masing tersangka menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung 3 Februari-22 Februari 2025. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara tersangka skincare tersebut dijadwalkan pekan ini di Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Senin.
Baca juga : Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek untuk Bayar Pajak Kendaraan
Proses penyerahan tiga tersangka ini masing-masing berinisial AS, MS dan MH beserta barang buktinya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Untuk tersangka AS usai 40 tahun diketahui pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif).
Bisakodil merupakan bahan baku obat (BKO) seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu. Perbuatan tersangka AS telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga : Anak Bos Rental Minta Terdakwa Penembakan Dihukum Setimpal
Selanjutnya, tersangka MS usia 42 tahun diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.