JT – Sejumlah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Justru mereka yang berasal dari keluarga menengah ke bawah seringkali memiliki prestasi akademik kurang baik," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, dalam rapat bersama Disdik di Jakarta, Senin (3/2), terkait program KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca juga : Pemkot Jaksel Pangkas Puluhan Ribu Pohon untuk Antisipasi Tumbang dan Kecelakaan
Menurut Jhonny, persyaratan nilai tersebut berpotensi membuat bantuan tidak tepat sasaran, karena masyarakat kurang mampu umumnya menghadapi lebih banyak kendala dalam mencapai nilai akademik yang tinggi.
"Standar nilai ini harus dicabut agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran kepada yang membutuhkan," tegasnya.
Senada dengan Jhonny, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Muhamad Subki, juga menilai bahwa syarat nilai minimal dalam program KJP Plus dan KJMU bertentangan dengan prinsip pendidikan sebagai hak bagi seluruh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga : PAD Sektor Parkir DKI Jakarta Dinilai Bocor, Potensi Capai Rp600 Miliar Tapi Baru Terealisasi Rp8,9 Miliar
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menambahkan bahwa kecerdasan manusia tidak hanya diukur dari nilai akademik semata.
"Banyak anak yang nilai akademiknya tidak tinggi, tetapi memiliki kemampuan di bidang lain. Hal ini perlu diperhatikan dalam kebijakan pemberian bantuan pendidikan," ujarnya. * * *
Bagikan