JT – Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengonfirmasi bahwa pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 tidak akan mengikuti pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.
"Untuk Pilgub Jateng, masih menunggu ketetapan dari MK," kata Handi di Semarang, Rabu (29/1).
Baca juga : Wantim DPD Golkar DKI Optimis Zaki-Kaesang Kalahkan Anies-Sohibul di Pilkada 2024
Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sempat menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum persidangan memasuki pokok perkara, pasangan calon nomor urut 1 ini mencabut gugatannya.
Handi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu ketetapan dari MK serta surat pemberitahuan resmi dari KPU RI terkait pelantikan pasangan calon terpilih.
Sementara itu, untuk pelantikan kepala daerah terpilih di tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 6 Februari, Handi menyebut hal tersebut menjadi wewenang pemerintah pusat.
Baca juga : KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara Pilpres 2024
Selain Pilgub Jateng, ada tiga daerah lain yang kepala daerah terpilihnya tidak akan dilantik pada tanggal tersebut, yakni Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Klaten.
Dalam Pilgub Jateng 2024, KPU Jawa Tengah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang setelah meraih 11.390.191 suara, unggul atas pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang memperoleh 7.870.084 suara. * * *