JT - Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap sembilan pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi tawuran di beberapa wilayah Jakarta Utara.
"Kami mengungkap tujuh kasus pidana membawa senjata tajam tanpa hak, yang dilakukan oleh sembilan pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, di Jakarta, Jumat (24/1).
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Targetkan 55 Persen Penduduk Gunakan Transportasi Publik
Para pelaku ditangkap di wilayah Koja, Cilincing, Tanjung Priok, dan Penjaringan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh senjata tajam dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.
Fuady menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam guna menekan angka tawuran di wilayah Jakarta Utara.
"Kami mengamankan barang bukti tujuh senjata tajam dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk aksi tawuran," katanya.
Baca juga : Jakarta Fair Kemayoran 2023 Mencatat Rekor Transaksi Rp7,3 Triliun
Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara juga akan menyelidiki lebih lanjut pembuat dan penjual senjata tajam ilegal. Fuady meminta pihak yang memproduksi maupun menjual senjata tajam untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat akibat meningkatnya aksi kejahatan di wilayah Jakarta Utara.