JT - Syarat utama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap siswa yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi pertama, syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS," kata Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga : Percobaan Bunuh Diri di Jakarta Timur: Korban Melompat dari Tower A Basura City
Hal ini disampaikan untuk merespon pernyataan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang akan menerapkan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.
Nantinya DTKS juga akan dibuka lagi karena dikhawatirkan ada beberapa yang belum terdaftar.
Ima menyebutkan, rata-rata nilai minimal 70 bukan menjadi syarat utama penerima KJP Plus. Nilai 70 itu juga tidak hanya dilihat dari nilai belajar saja, tetapi dari kepribadian atau sikap dan prestasi non akademik.
Baca juga : Kasus Bullying Hingga Tewas Terhadap Taruna STIP Marunda Ditangani Polrestro Jakut
Jadi, kata dia, bukan hanya nilai dan sebenarnya pihaknya sudah menanyakan ke Dinas Pendidikan. "Jadi 70 itu biasanya dapat darimana saja? Selain nilai itu dari kepribadian, non akademik, prestasi non akademik," ujar Ima.
Pertimbangan nilai yang menjadi syarat kedua ini bertujuan untuk memotivasi siswa agar berlomba-lomba mendapatkan nilai maksimal dan lebih bersemangat ketika berangkat ke sekolah.