JT - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi skema ponzi dengan modus arisan duos yang dijalankan seorang ibu rumah tangga berinisial SFM (21). Pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak September 2024.
"Pelaku, yang berperan sebagai pengelola, memanfaatkan grup WhatsApp bernama 'GU ARISAN BYBIYU' dengan 425 anggota untuk menawarkan investasi palsu dengan berbagai iming-iming keuntungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (18/1).
Baca juga : Ini Agenda Berlibur Akhir Pekan Ini di Jakarta
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa pelaku menggunakan istilah "DAPIN" (Dana Pinjaman) dengan sistem slot investasi senilai Rp1 juta per slot, menjanjikan keuntungan hingga 40 persen dalam waktu 10-20 hari.
"Misalnya, investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari dijanjikan menjadi Rp1,4 juta, atau Rp2 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp2,8 juta," jelas Ade Ary.
Awalnya, beberapa korban memang menerima keuntungan. Namun, lambat laun mereka mengalami kerugian karena uang yang dihimpun digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan menutup keuntungan peserta sebelumnya.
Baca juga : Pengemudi Bus di Terminal Pulogebang Wajib Dapat Surat Laik Jalan
Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi 85 korban dan menerima empat laporan polisi. Penyelidikan terus berlangsung, dengan 18 korban telah diperiksa.
Ade Ary mengungkapkan, "Kasus ini mencuat saat beberapa korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih janji, dan sempat ada potensi tindakan main hakim sendiri yang berhasil dicegah oleh petugas kepolisian."