JT - Lima karya budaya dari Kabupaten Sukabumi baru saja ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025.
Penetapan tersebut mengukuhkan karya budaya yang berasal dari Kasepuhan Adat Banten Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang perlu dilestarikan.
Baca juga : Pemkab Karawang Minta Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja Lokal dan Disabilitas
Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti, menyampaikan bahwa lima karya budaya yang telah terdaftar dan disahkan oleh Pemprov Jabar tersebut meliputi berbagai tradisi adat yang mengandung nilai budaya tinggi.
"Lima karya budaya tersebut adalah Gula Kawung, Sangu Kabuli, Mulasara Nu Ngalahirkeun, Tradisi Ngadegkeun Bumi, dan Mapag Lisung Anyar," ujarnya di Sukabumi pada Jumat (18/1).
Gula Kawung yang merupakan tradisi pembuatan gula merah, dikenal memiliki nilai budaya dan sejarah yang mendalam, sedangkan Sangu Kabuli adalah ritual penyambutan tamu agung dengan prosesi adat yang penuh makna.
Baca juga : Polda Metro Jaya Hadirkan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini
Tradisi Mulasara Nu Ngalahirkeun adalah upacara adat kelahiran bayi, sementara Ngadegkeun Bumi merupakan ritual pembangunan dan pengukuhan tanah. Terakhir, Mapag Lisung Anyar adalah tradisi permainan rakyat yang kini semakin jarang dijumpai.
Yanti menjelaskan bahwa penetapan karya budaya ini bukan hanya untuk melestarikan budaya, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.