JT - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu menonaktifkan 400 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah setempat.
"Kami sudah menemukan 400 NIK dengan KTP Kepulauan Seribu yang tidak sesuai dengan domisili mereka,” kata Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Jual Konten Pornografi melalui Telegram
Ia mengaku temuan ratusan NIK tersebut setelah pihaknya mendata seluruh warga yang ada di dua kecamatan.
Menurutnya, 400 NIK KTP yang tidak sesuai tersebut akan dinonaktifkan dari data Dukcapil di Kepulauan Seribu secara permanen.
Ia mengatakan data 400 NIK KTP ini dikunci sementara, masyarakat yang melihat NIK KTP masuk di dalam penonaktifan sementara.
Baca juga : Penanganan kobaran di rest area KM 86 B Cipali terus ditangani
"Mereka harus datang ke kelurahan untuk mengkonfirmasi sebelum 1 April 2024, jika masih memiliki aset di Kepulauan Seribu maka NIK nya akan kita aktifkan kembali,” kata Ginanjar.
Ia menjelaskan kebijakan penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.* * *