JAKARTATERKINI.ID - Malik Hafian, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pemalsuan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Malik Hafian membantah melakukan pemalsuan dokumen dan menolak dakwaan JPU.
Baca juga : Jakpus Inisiasi Penanaman Puluhan Pohon Tabebuya di Jalan Senen Raya
Kuasa hukum Malik, Devid Oktanto, menyampaikan bahwa dalam eksepsi tersebut, pihaknya mengkritisi beberapa poin, seperti ketidakjelasan siapa pelaku yang diduga membuat surat palsu dan kurangnya rincian kerugian materiel yang dialami korban atau terlapor.
"Dalam dakwaannya, JPU menjerat Malik dengan Pasal 263 KUHP ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Kuasa hukum Malik menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memalsukan atau menggunakan dokumen palsu dan bahwa dakwaan tersebut kurang rinci.
Baca juga : Truk Molen Tersangkut di Kolong Jembatan Rel Kereta di Matraman Raya
Dalam persidangan, Malik Hafian menyatakan bahwa ia menggunakan jasa agen kepengurusan izin tinggal terbatas karena tidak memahami masalah birokrasi atau hukum di Indonesia.
Malik juga membantah pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.