JAKARTATERKINI.ID - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan perlunya regulasi pemerintah untuk mengatur akses masyarakat terhadap minuman berpemanis guna mengurangi kasus obesitas dan diabetes pada anak-anak.
"Dalam kunjungan ke minimarket, kita seringkali disuguhkan dengan beragam minuman berpemanis yang menarik perhatian anak-anak, namun sangat berbahaya bagi kesehatan mereka," ungkap Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K), di Bandarlampung, Sabtu.
Baca juga : Daftar SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa untuk Libur Nataru
Piprim menekankan pentingnya regulasi untuk membatasi ketersediaan minuman berpemanis guna melindungi anak-anak dari risiko obesitas.
"Konsumsi berlebihan minuman berpemanis dapat menyebabkan resistensi insulin dan berbagai penyakit lain pada anak. Oleh karena itu, pengaturan yang ketat terhadap akses minuman manis perlu diimplementasikan," tambahnya.
Beliau menyoroti langkah-langkah negara lain yang telah menerapkan cukai pada minuman dan makanan tinggi gula, yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga : BUMN Bentuk PMO untuk Percepat Program MBG di Daerah
"Dengan regulasi seperti cukai soft drink atau penunjukan kadar gula pada kemasan, kita dapat mengurangi angka obesitas anak yang mengkhawatirkan. Saat ini, kondisi obesitas di Indonesia sudah menjadi darurat, dengan prediksi tujuh juta anak mengalami obesitas setiap tahunnya," ungkapnya.
"Perlindungan anak dari obesitas dan diabetes adalah tanggung jawab bersama. Solusinya melibatkan perubahan gaya hidup dan penerapan regulasi yang ketat terhadap makanan dan minuman berpemanis," tandas Piprim.