JT - Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Bandung Asep Sumaryana berpendapat bahwa tidak boleh ada pihak yang melarang penggunaan ruang publik milik pemerintah pusat maupun daerah.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons video viral pelarangan berkegiatan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta.
Baca juga : Transjakarta Hapus Koridor 7E Rute Kampung Rambutan-Ragunan
"Untuk ruang publik yang dikelola oleh pemerintah, publik yang memanfaatkannya tidak ada keharusan izin kepada pihak lainnya, kecuali perda (peraturan daerah, red) mengaturnya,” kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan pemerintah untuk mengawal ruang publik yang ada sehingga menghindari hal tersebut terjadi kembali, baik di Jakarta maupun daerah lainnya di Indonesia.
Asep mencontohkan bahwa pemerintah daerah dapat menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal ruang publik yang ada.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Dukung Penambahan 11 Ribu Personel Damkar
Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak tetap diperlukan, meskipun pemerintah telah bergerak guna menjamin ruang publik tetap dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa meminta izin kepada ormas. Salah satunya melalui peran media massa.
"Media perlu hadir untuk untuk mewartakan bahwa ruang-ruang tertentu menjadi tempat untuk aktivitas publik, dan tanpa diklaim oleh sejumlah pihak sebagai penguasanya," ujarnya.