JT – Sebanyak sembilan Polres di Provinsi Bali telah memulai penerapan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan pembaruan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa penambahan syarat kepesertaan JKN ini berlaku untuk semua jenis SIM, yaitu SIM A, B, dan C. Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi peraturan ini, sebagai bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan Polri dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif Program JKN.
Baca juga : Tangerang Gaungkan Gerakan Menanam Cabai Rawit untuk Kendalikan Inflasi
“Dengan menjadi peserta aktif JKN, pemohon SIM akan dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul,” jelas David.
Ia juga menyebutkan bahwa bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat disertakan saat pengajuan SIM, baik melalui tangkapan layar dari Aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165.
Calon pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat melakukan pendaftaran langsung di lokasi pembuatan SIM dengan bantuan petugas yang tersedia. Bagi yang mengalami ketidakaktifan karena tunggakan, Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) disediakan untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
Baca juga : Gunawan Sadbor Ditahan di Mapolres Sukabumi
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Bima Aria Viyasa, melaporkan bahwa pada bulan Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang. Dari jumlah tersebut, 29.382 pemohon telah memiliki kepesertaan JKN aktif, sementara 1.630 pemohon memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.
“Angka ini menunjukkan bahwa masih ada kesadaran masyarakat yang perlu ditingkatkan mengenai pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap dengan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan akan semakin meningkat,” ujar Bima. * * *