DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Sembilan Polres di Bali Terapkan Syarat Kepesertaan JKN untuk Pengajuan SIM Sesuai Peraturan Baru

post-img
Polda Bali memulai penerapan syarat berupa penambahan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM. ANTARA/HO - BPJS Kesehatan

JT – Sebanyak sembilan Polres di Provinsi Bali telah memulai penerapan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan pembaruan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa penambahan syarat kepesertaan JKN ini berlaku untuk semua jenis SIM, yaitu SIM A, B, dan C. Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi peraturan ini, sebagai bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan Polri dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif Program JKN.

Baca juga : Tangerang Gaungkan Gerakan Menanam Cabai Rawit untuk Kendalikan Inflasi

“Dengan menjadi peserta aktif JKN, pemohon SIM akan dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul,” jelas David.

Ia juga menyebutkan bahwa bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat disertakan saat pengajuan SIM, baik melalui tangkapan layar dari Aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165.

Calon pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat melakukan pendaftaran langsung di lokasi pembuatan SIM dengan bantuan petugas yang tersedia. Bagi yang mengalami ketidakaktifan karena tunggakan, Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) disediakan untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Baca juga : Gunawan Sadbor Ditahan di Mapolres Sukabumi

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Bima Aria Viyasa, melaporkan bahwa pada bulan Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang. Dari jumlah tersebut, 29.382 pemohon telah memiliki kepesertaan JKN aktif, sementara 1.630 pemohon memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.

“Angka ini menunjukkan bahwa masih ada kesadaran masyarakat yang perlu ditingkatkan mengenai pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap dengan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan akan semakin meningkat,” ujar Bima. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart