JAKARTATERKINI.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus meneliti berkas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi bahwa berkas tersebut masih dalam tahap penelitian.
Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Bentuk Bank Emas Pertama di Indonesia, Diresmikan 26 Februari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Alasan pengembalian berkas tersebut adalah hasil penyidikan yang dinilai belum lengkap setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil," ungkapnya.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, menyampaikan bahwa pemberitahuan mengenai hasil penyidikan yang belum lengkap telah dilakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Desember 2023.
Baca juga : Penerapan Teknik Irigasi Padi Hemat Air (IPHA) Berhasil Tingkatkan Produksi Gabah dan Hemat Air di Cirebon
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menyusun petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik selama tujuh hari ke depan," katanya.
Ketika ditanya kapan berkas tersebut akan dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi, Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan perkembangannya dan memberikan pembaruan terkait penelitian berkas kasus tersebut.