JT - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk melanjutkan penyidikan kasus kebakaran yang melanda Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat Nomor 8 pada 2 Desember 2021, yang mengakibatkan dua pelajar magang tewas.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan pentingnya pertanggungjawaban dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Baca juga : Bendungan Ciawi dan Sukamahi Berfungsi Mengendalikan Banjir
"Peristiwa kebakaran ini harus ada pertanggungjawaban," ujarnya di Jakarta, Senin.
Sugeng mengungkapkan bahwa kebakaran yang terjadi pada tanggal tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. IPW juga mencatat bahwa informasi terpercaya dari Kepolisian mengkonfirmasi keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini.
Menurut Sugeng, penerbitan SP3 patut dipertanyakan karena kebakaran tersebut menyebabkan dua korban jiwa dan kerugian besar bagi perusahaan teknologi dan layanan publik.
Baca juga : Pemerintah Resmi Keluarkan SE Terkait Pembelajaran Selama Ramadhan
"Keluarga berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini," ujarnya.
IPW mendesak Kepolisian untuk mengungkapkan alasan di balik penghentian kasus kebakaran Gedung Cyber 1 dan memberikan transparansi penuh mengenai proses penyidikan. Publik dan keluarga korban masih menunggu jawaban dari otoritas terkait untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi.