JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan rencana Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, yang menyatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu ke DKPP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga : Punya Kader Militan, Jadi Alasan Ade Kuswara Kunang Pilih Wakil dari PKS
Pada Selasa 2 Januari, TKN Prabowo-Gibran menyampaikan rencana pelaporan terkait ketidakprofesionalan Bawaslu Jakpus.
Fritz Edward Siregar, Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, mengungkapkan bahwa Bawaslu Jakpus akan dilaporkan karena ketidakprofesionalan dalam mengirimkan undangan pemanggilan yang dianggap tidak masuk akal dan terkait penindaklanjutan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami tidak mempermasalahkan rencana pelaporan tersebut. Bawaslu Jakpus telah menangani laporan dan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu," ungkap Christian Nelson.
Baca juga : KPU Kudus Libatkan Penyandang Difabel dalam Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Pihak TKN Prabowo-Gibran menyatakan bahwa pelaporan akan dilakukan karena alasan ketidakprofesionalan, termasuk undangan pemanggilan yang dianggap tidak masuk akal.
Undangan pemanggilan tersebut, yang meminta calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, untuk datang ke Sekretariat Bawaslu Jakpus pada 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB, merupakan respons terhadap dugaan pelanggaran terkait kehadiran Gibran saat hari bebas kendaraan bermotor pada 3 Desember 2023.