JT - Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara terkait layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dihentikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencari solusi dan kembali mengaktifkan STKM bisa berlaku di rumah sakit.
“Terkait SKTM itu begini ya, intinya Dinkes itu tidak berhak menyetop soal layanan SKTM dan seharusnya Dinkes itu membantu memberikan rekomendasi SKTM bagi warga tidak mampu yang ingin berobat bukannya menstop layanan itu," kata Al Haris di Jambi, Jumat.
Baca juga : Tujuh Korban Tewas Akibat Dermaga Pulau Hatta Ambruk Dievakuasi Tim SAR Maluku
Dia mengatakan surat edaran Dinkes yang ditandatangani Kepala Dinkes Fery Kusnadi itu adalah bentuk semena-mena dan ia kecewa jika ada bagian OPD pemerintah dibawah kepemimpinannya itu malah tidak membantu program pemerintah.
Al Haris juga menegaskan agar layanan SKTM itu harus kembali dilanjutkan dan dia minta Dinkes jangan menghalang-halangi program pro rakyat seperti SKTM, yang tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu berobat.
"Jadi saya tegaskan SKTM itu kembali dijalankan. Tidak ada disetop-setop oleh Dinkes," tegas Al Haris.
Baca juga : Ketua DPRD Berharap Jakarta Dalam Kondisi Aman dan Damai Menjelang Pemilu 2024
Demi membantu masyarakat tidak mampu berobat di Rumah Sakit Pemerintah Jambi, Al Haris menyebutkan bahwa layanan SKTM kembali diteruskan dan masyarakat Jambi tidak perlu khawatir untuk berobat ke rumah sakit milik pemda.
"Jadi SKTM terus jalan, semua jalan, jangan ada yang disetop," ucap Al Haris.