JT - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial RYS (29) ditangkap karena memperdagangkan, mempertontonkan, dan menyimpan produk pornografi.
Baca juga : Kapolri Merotasi Perwira Tinggi dan Menengah di Polda Metro Jaya
"Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi," ujar Ade Ary di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1.029 konten elektronik, termasuk gambar dan video yang diduga melanggar norma kesusilaan.
"Beberapa video di antaranya menampilkan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Saat ini kasus masih dalam pengembangan," ungkap Ade Ary.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Tinjau Implementasi Perda Kota Layak Anak
Ia menambahkan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. * * *