JT – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memulai kebiasaan baru dengan membawa botol air minum dari rumah sebagai bagian dari upaya mengurangi sampah plastik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa kebiasaan baru ini dimulai dari ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor dan nantinya akan diperluas ke seluruh perangkat daerah.
Baca juga : Pengelola Tol Cipali Siapkan Langkah Prioritaskan Keamanan di Libur Nataru
Selain itu, ASN Setda Pemkab Bogor juga mulai mengurangi penggunaan botol plastik pada sajian minuman yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pengurangan sampah ini dimulai dari sekitar dulu, mulai Senin depan sudah tidak ada lagi penyajian minuman botol dan gelas plastik di dalam sekretariat daerah," kata Ajat pada Rabu (8/1).
Untuk menunjang kebersihan, pihaknya juga akan menyediakan sistem bank sampah di Setda Pemkab Bogor untuk menampung sampah-sampah yang dapat didaur ulang, termasuk limbah plastik.
Baca juga : Pasar Jambu Dua di Kota Bogor Akan Beroperasi Kembali dalam Dua Bulan
Pemerintah Kabupaten Bogor juga berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, serta pemerintah desa/kelurahan terkait upaya pengurangan sampah plastik di wilayah tersebut.
Surat Edaran ini akan memperkuat regulasi yang sebelumnya sudah ada, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam.
Bagikan