JT - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan insentif berupa diskon kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) baik perkotaan maupun pedesaan hingga 20 persen, sebagai bagian dari upaya untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak tepat waktu sambil mendukung optimalisasi pembangunan.
"Kebijakan relaksasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pada tahun 2024, termasuk pendapatan asli daerah, dana transfer, dan sumber lainnya, termasuk dari sektor pajak," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Cikarang pada hari Kamis.
Baca juga : Pj Bupati Bogor Atasi Lonjakan Harga Tiga Komoditas dengan GPM
Dani menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini diberlakukan bagi wajib pajak yang membayar PBB lebih awal, dengan tiga skema keringanan yang berbeda. Pertama, diskon sebesar 20 persen untuk pembayaran periode 4-31 Maret 2024.
Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan diskon 15 persen untuk pembayaran periode 1 April hingga 30 Juni, dan mereka yang membayar kewajiban pajak pada 1 Juli hingga 31 Agustus juga akan mendapatkan keringanan meski hanya sebesar lima persen.
"Manfaatkan program keringanan pembayaran ini. Semakin cepat membayar, semakin besar diskon yang didapat. Pendapatan dapat terhimpun di awal tahun, mempercepat realisasi rencana pembangunan," tambahnya.
Baca juga : Kebakaran Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung, Disdamkar Kerahkan Tujuh Armada untuk Pemadaman
Dani menyatakan bahwa ia telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi teknis program ini, sambil mengajak camat untuk menggerakkan pengumpulan dan pemantauan di setiap desa hingga tingkat RT/RW agar efektif.
Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pendapatan PBB baik dari perkotaan maupun pedesaan sebesar Rp750 miliar, meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp620 miliar.