JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat telah memulai kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk.
Surat suara yang disortir dan dilipat tersebut adalah surat suara calon DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III, mencakup wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Baca juga : Bawaslu Jakarta Selatan Minta Saksi Awasi Kinerja KPPS
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, menjelaskan bahwa proses sortir pertama kali dilakukan untuk memisahkan surat suara yang rusak.
"Beberapa kriteria rusak antara lain hasil cetak warna tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan adanya noda," katanya.
Selain itu, surat suara kusut, mengerut, sobek, warna tidak sesuai, nama dan logo partai tidak lengkap, logo KPU tidak jelas, serta adanya lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon juga menjadi kriteria surat suara rusak.
Baca juga : Heri-Sholihin: Survei LSI Menunjukkan Signal Positif
"Setiap jam 6 kita berhenti atau cut off. Kalau cut off itu artinya kita hitung berapa yang rusak, berapa yang berhasil kita lipat pada hari itu," kata Endang.
Meskipun ada surat suara yang rusak, beberapa surat suara dengan cacat cetak yang tidak terlalu mencolok masih dapat digunakan. Proses sortir dan lipat dilakukan oleh 210 petugas yang merupakan warga Jakarta Barat.