JT - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalokasikan total nilai manfaat sebesar Rp6,83 triliun untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya dan menjaga keberlanjutan dana haji dengan pengelolaan yang hati-hati dan profesional.
Baca juga : Kebijakan Baru: Jamaah Haji Indonesia Akan Dapatkan 10 Liter Air Zamzam
"Keberlanjutan dana haji yang dikelola dengan prudent dan profesional sangat penting untuk memastikan kualitas ibadah haji yang lebih baik setiap tahunnya," ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada Senin (6/1), dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 juta untuk jamaah reguler. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan BPIH 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.
Penurunan BPIH ini turut berdampak pada penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 yang harus dikeluarkan oleh jamaah reguler. Porsi biaya yang ditanggung oleh jamaah haji dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH ditetapkan dengan perbandingan 62:38 persen. Sehingga, jamaah haji reguler hanya perlu membayar Rp55,43 juta, lebih rendah dari Bipih tahun sebelumnya yang sebesar Rp56,04 juta.
Baca juga : Satpol PP Bakal Berikan Sanksi Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru
Sementara itu, sisa biaya sebesar Rp33,98 juta akan ditanggung oleh dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Fadlul menjelaskan tiga poin penting terkait dengan penurunan biaya haji 2025, yaitu: pertama, biaya haji yang lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah; kedua, sustainabilitas keuangan haji yang terjaga dengan baik; dan ketiga, asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.