JT – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pihak kurator memprioritaskan penyelesaian hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan perusahaan.
"Kalau sudah pailit seperti ini, yang utama adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR (tunjangan hari raya), JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), dan BPJS Kesehatan harus segera diselesaikan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator," kata Edy dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Jokowi: Banyak Negara Bersaing Menyelenggarakan Acara Dunia Karena Menguntungkan
Hal serupa juga disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/3). Sejumlah eks buruh Sritex menuntut pesangon dan hak-hak lainnya segera dibayarkan setelah terkena PHK massal.
Edy menegaskan bahwa pihak kurator harus memastikan proses kepailitan berlangsung adil dan efisien dengan tetap melindungi hak-hak karyawan Sritex yang terdampak.
"Ini harus diselesaikan terlebih dahulu secepat dan sesingkat mungkin," ucapnya.
Baca juga : Menekraf & HCI Kolaborasi Dorong Ekspor Kuliner Halal Indonesia
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Setelah itu baru dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan terakhir baru dijual ke investor baru, itu urusan nanti," ujarnya.