JT - Asosiasi gabungan pengusaha di Indonesia mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah.
Keputusan ini dinilai mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha.
Baca juga : BNPT: Radikalisme Menyasar Segala Usia, Keluarga Jadi Benteng Utama Pencegahan
Gabungan pengusaha tersebut, yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama asosiasi sektoral seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), menyambut baik keputusan ini.
Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO sekaligus Ketua Umum APREGINDO, Handaka Santosa, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, "Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha."
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang super mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
Baca juga : Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru: PP No.28/2024 Tentang Kandungan Gula dan Garam di Pangan
Kebijakan ini dianggap bijaksana karena dapat menjaga daya beli masyarakat secara umum, meningkatkan konsumsi rumah tangga, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.
"Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global," tambah Handaka.