JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, menilai langkah tersebut sebagai indikasi keseriusan pemerintah, khususnya Presiden dan Kapolri, dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Pembentukan Kortastipidkor sebagai salah satu mitra KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Survei: Mayoritas Pemudik Puas terhadap Kinerja Polantas Saat Mudik Lebaran 2025
Tessa menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat serta mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial politik, bahkan berpotensi menciptakan kemiskinan yang meluas. Oleh karena itu, KPK menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya pemerintah untuk memerangi korupsi.
"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.
Pembentukan Kortastipidkor dipastikan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 pada Selasa (15/10), yang mengubah Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam Pasal 20A, Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi Kortastipidkor.
Baca juga : PDIP Kooperatif, Tapi Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bermotif Politis
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres 122/2024, memiliki tugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait korupsi, dan menelusuri serta mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menilai penerbitan Perpres ini sebagai respons terhadap upaya yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.