JT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan permintaan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberlakukan relaksasi terhadap pembatasan angkutan logistik, baik untuk ekspor maupun impor, selama hari besar keagamaan nasional (HBKN).
"Dalam rapat koordinasi HBKN Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta, Senin, kami mengajukan permintaan relaksasi dari pembatasan angkutan darat, terutama untuk beberapa komoditi, di antaranya adalah komoditi barang pokok," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim.
Baca juga : Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet, BPBD Banyumas Minta Masyarakat Tetap Tenang
Isy menyampaikan permintaan tersebut kepada Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Pelayanan Transportasi Laut dan Kemaritiman, Andre Mulpyana, dalam rapat tersebut.
Menurut Isy, langkah tersebut penting untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri, terutama selama HBKN Idul Fitri, serta saat perayaan Natal dan tahun baru.
"Kami juga ingin mengusulkan agar ekspor dan impor dikecualikan dari pembatasan angkutan darat. Pembatasan tersebut berpotensi mengganggu suplai dalam negeri, terutama untuk barang-barang pokok," ujar Isy.
Baca juga : Kapan Maulid Nabi Tahun 2024 Akan Dirayakan?
Dari segi ekspor, langkah ini akan memungkinkan para pelaku usaha untuk tetap mengirim barang secara efisien dan tepat waktu, tanpa terkendala oleh pembatasan logistik yang dapat memperlambat atau bahkan menghentikan alur perdagangan.
"Selain itu, terkait dengan ekspor, penting untuk memenuhi kontrak yang telah dibuat. Pembatasan angkutan darat selama dua minggu sebelum dan setelah Lebaran dapat mengganggu proses pemenuhan kontrak bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor," tambah Isy.