JT – Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait tuduhan anggotanya menolak bantuan pendampingan untuk korban penembakan di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Asep menjelaskan bahwa polisi menolak pendampingan karena kendaraan yang akan ditarik tidak memiliki legalitas yang jelas. Hal ini dilakukan untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai prosedur hukum dan menghindari potensi pelanggaran.
Baca juga : Gerai Pelayanan Publik di Rest Area Gunung Mas Permudah Pengurusan Perizinan dan K
Pada Kamis (2/1) dini hari, sekitar pukul 03.10 WIB, tujuh pria mendatangi Markas Polsek Cinangka. Mereka mengaku dari leasing dan meminta bantuan pendampingan untuk menarik mobil terkait masalah sewa atau rental.
“Anggota piket menanyakan legalitas kendaraan yang akan ditarik, namun mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Karena itu, kami meminta mereka membuat laporan resmi terlebih dahulu,” ujar Asep, Jumat (3/1).
Saat itu, salah satu pria mengaku sebagai pemilik kendaraan. Namun, tanpa bukti dokumen, polisi menyarankan agar pihak tersebut melapor secara resmi untuk memberikan dasar hukum yang jelas.
Baca juga : Tindak Lanjut Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Periksa Pihak MUI
Asep menegaskan bahwa personel Polsek Cinangka telah merespons permintaan pendampingan dengan baik, sesuai prosedur.
“Kami memberikan pemahaman kepada pihak leasing mengenai aturan hukum yang berlaku untuk menghindari risiko atau komplain saat penarikan kendaraan,” katanya.