JT - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah melakukan razia rutin dan berhasil menilang sebanyak 973 kendaraan bermotor yang melanggar arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
"Total kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) mencapai 973 kendaraan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Pemprov DKI Monitor Perusahaan Untuk Pastikan Pembayaran THR
Jumlah tersebut merupakan hasil dari kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar arah oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, mulai dari 22 Februari hingga 8 Maret 2024.
Penindakan dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, dilaksanakan pada pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Syafrin menjelaskan bahwa selama empat hari penindakan pada tanggal 4-8 Maret 2024, Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta berhasil menindak sebanyak 350 kendaraan.
Baca juga : Warga DKI Dapat Permohonan Alat Bantu Fisik Melalui Dinas Sosial
Razia dilakukan di 31 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, antara lain:
Bidang Dalops: Jalan KH Wahid Hasyim, Traffic Light (TL) Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Kalibata Raya, Putaran balik jembatan layang (U-turn Fly Over) Kalibata.