JT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menekankan bahwa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus memenuhi syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Jika mereka memenuhi persyaratan dan syarat yang telah ditetapkan, terdapat mekanisme untuk verifikasi melalui Dinas Sosial dan musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu.
Baca juga : Pemberian Nama Anak Jerapah oleh Gubernur DKI, Tradisi Taman Margasatwa Ragunan
Heru menegaskan bahwa bantuan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan kepada yang berhak sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori layak yang telah ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023, yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sehingga bantuan biaya pendidikan bersifat selektif, tidak berkelanjutan, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu.
Peserta didik atau mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi ke dalam kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Baca juga : DKI Jakarta Terbitkan Rute Alternatif Saat Sidang Tahunan MPR RI
"Pelaksanaan yang sedang berjalan tidak akan dihentikan, namun tetap sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan," tambahnya.
Heru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai dengan data sosial.