JT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pengurangan durasi masa tinggal jamaah calon haji di tanah suci, yang diharapkan dapat menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan meringankan beban jamaah.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan bahwa meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jamaah haji harus tetap terjaga, bahkan diharapkan lebih baik.
Baca juga : Kemenkes: Waspada Peningkatan COVID-19 dengan Mematuhi Prokes dan PHBS
"Kami berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jamaah haji tidak boleh berkurang, bahkan kalau bisa harus lebih baik," kata Zainut, Kamis.
Zainut menjelaskan bahwa pengurangan durasi masa tinggal merupakan langkah positif untuk menekan BPIH, yang selama ini tergantung pada besarnya subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menilai, jika subsidi terlalu besar, BPIH akan lebih rendah, namun jika subsidi berkurang, BPIH akan menjadi mahal.
Ia juga mengkritik pendekatan yang mengandalkan subsidi dari BPKH sebagai cara pengurangan biaya haji, karena hal tersebut dapat menggerus nilai manfaat dana haji yang pada akhirnya merugikan calon jamaah haji yang masih dalam masa tunggu.
Baca juga : Legislator Dirikan Dapur Umum Untuk Korban Bencana di Agam
"Subsidi tersebut sebenarnya berasal dari dana jamaah haji yang berada dalam posisi masa tunggu," tambah Zainut.
Zainut menegaskan pentingnya penyusunan BPIH yang mempertimbangkan proporsionalitas dan keberlanjutan keuangan haji, guna menjaga rasa keadilan bagi calon jamaah haji lainnya.