JT – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perusahaan produsen Minyakita yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng kemasan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Satu kata, tindak tegas," ujar Mentan usai pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, di Jakarta, Senin (10/3).
Baca juga : Komisi VII DPR Minta Presiden Terpilihnya Komitmen pada Transisi Energi
Pernyataan ini merespons temuan saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3), di mana Mentan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita berisi hanya 750-800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter. Selain itu, harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, yakni mencapai Rp18.000 per liter.
Mentan menegaskan bahwa tindakan hukum yang diberikan bisa berupa pidana maupun perdata. "Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," katanya singkat sebelum meninggalkan awak media.
Tiga perusahaan yang diduga memproduksi Minyakita dengan takaran tidak sesuai, yakni PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Baca juga : Menaker: Stimulus JKP dan Pelatihan Siap Bantu Pekerja Korban PHK
Sementara itu, Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut bahwa pengukuran terhadap tiga merek Minyakita menunjukkan ketidaksesuaian volume dalam kemasan.
"Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter," ujar Helfi.