JT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mencabut izin usaha sebuah toko minuman keras yang meresahkan masyarakat di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, setelah menerima laporan pengaduan dari warga sekitar.
"Masyarakat resah dengan keberadaan toko miras tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk menutup permanen," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu petang.
Baca juga : Pemkot Depok Minta Masyarakat Hindari Beli Rokok Tanpa Pita Cukai
Dani menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut setelah menerima laporan dari warga. Toko itu diketahui memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui perizinan daring 'Online Single Submission' (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Setelah melakukan evaluasi dan menempuh prosedur panjang, ditemukan sejumlah pelanggaran yang menguatkan dasar untuk penerbitan pembatalan izin usaha.
"Penerbitan pembatalan izin dilakukan oleh Dinas Perdagangan selaku pemberi rekomendasi serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin," katanya.
Baca juga : Gempa Sumedang sebabkan 37 Rumah di Subang Mengalami Kerusakan
Dani menyebut bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak memenuhi kewajiban dan tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Toko minuman eceran mengandung alkohol itu juga melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko.
Kampung Tegal Gede dikenal sebagai lingkungan religius dengan kegiatan keagamaan yang masif, sehingga jenis usaha tersebut sangat bertentangan dengan kondisi lingkungan setempat.