JT - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memperingatkan akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang kedapatan mengedarkan narkoba pada perayaan Tahun Baru 2025.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menyatakan bahwa tindakan tegas akan diberikan terhadap tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi pesta narkoba.
Baca juga : Bapanas Catat Harga Beli Gabah Petani Tembus Rp6.566 per Kilogram
“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” katanya, Senin (23/12).
Brigjen Mukti menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan patroli intensif ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika selama malam tahun baru.
Selain itu, Dittipidnarkoba akan menginstruksikan jajaran Ditresnarkoba di berbagai wilayah untuk menggelar operasi di kampung narkoba dan merazia lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Baca juga : DPR RI: Kenaikan PPN Tunggu Keputusan Presiden Prabowo
“Kita akan buat Surat Telegram (STR) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan atau razia di tempat-tempat yang rawan narkoba,” tambah Mukti.
Langkah ini merupakan respons atas pengungkapan kasus di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan hasil penelusuran, narkotika tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.