JT - Polres Metro Jakarta Utara mendeklarasikan "Kampung Bebas Narkoba" di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kamis (19/12), sebagai langkah melibatkan masyarakat dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Rumangga Putratama Napitupulu mengatakan deklarasi ini bertujuan untuk menggalang kerja sama antara Kepolisian, TNI, pemerintah, dan masyarakat.
Baca juga : Mantan Suami Artis Terlibat dalam Penembakan di Jatinegara
"Kegiatan ini tidak boleh hanya seremonial. Semua pihak harus terlibat aktif mencegah peredaran narkoba," ujar Rumangga.
Rumangga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat, terutama dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Jika ada warga yang kecanduan narkoba atau mengetahui peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami," katanya.
Baca juga : Pemerintah DKI Jakarta Tertibkan 13.774 Km Kabel Fiber Optik di Jakarta Selatan
Ketua RW 09 Kelurahan Rorotan, M Said, menyambut baik deklarasi ini dan menyatakan kesiapan warganya untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba.
"Kami mendukung penuh upaya ini dan siap mencegah penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Bagikan