JAKARTA TERKINI - Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Selatan mulai memasang stiker di lokasi-lokasi penunggak pajak di kawasan Kebayoran Baru. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap peraturan daerah terkait perpajakan.
"Pajak-pajak dengan perolehan tertinggi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan terus kita kejar dengan bekerja sama dengan pihak terkait," ujar Kepala Suku Bapenda Jakarta Selatan, Hendarto, di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Gubernur Teguh Ajak MUI dan Ormas Islam Berperan dalam Pembangunan Jakarta Berkelanjutan
Kegiatan pemasangan stiker ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi, atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
"Pemasangan stiker penunggak pajak ini merupakan langkah awal penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar kewajibannya," kata Kepala Pendapatan Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Indra Satria.
Indra menjelaskan, kegiatan ini berlangsung dari 2 hingga 5 September 2024. Pada hari pertama, stiker dipasang di dua kelurahan, yaitu Senayan dan Rawa Barat, dengan total 12 objek yang ditempeli stiker penunggak pajak.
Baca juga : Kejari Jakarta Pusat Selidiki Dugaan Korupsi Rp500 Miliar di Komdigi
"Secara keseluruhan, di Kecamatan Kebayoran Baru direncanakan ada 42 objek pajak yang akan ditempel stiker penunggak pajak," tambah Indra.
Tujuan pemasangan stiker ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan menggugah kesadaran wajib pajak lainnya agar taat membayar pajak guna mendukung pembangunan di Jakarta.