JT - Pemerintah akan membagikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Januari dan Februari 2025 untuk meredam efek kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Untuk paket bagi masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan pangan 10 kilogram untuk dua bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Baca juga : KLH Prioritaskan Restorasi Hulu DAS Ciliwung untuk Pulihkan Ekosistem
Menkeu menyebut bantuan itu akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.
Menyambung rencana itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi bakal menugaskan Perum Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca juga : Meski Bulan Ramadhan Berakhir, DMI Minta Umat Islam Tetap Makmurkan Masjid
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.