JT – Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menanggapi besaran anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud), yang dinilai lebih rendah dibandingkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan, Teknologi, dan Sains (Kemendikti Saintek).
Menurut Ferdiansyah, meskipun pendidikan dan kebudayaan saling terkait, keduanya memiliki peran penting masing-masing yang perlu mendapatkan perhatian setara dalam anggaran.
Baca juga : Jokowi: Kajian Kesejahteraan Hakim Masih Berlangsung
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945 yang menempatkan pendidikan dan kebudayaan dalam satu bab tersendiri.
"Anggaran kecil bukan penghalang untuk terobosan," ujar Ferdiansyah, sambil mengusulkan konsolidasi anggaran kebudayaan yang tersebar di kementerian lain, seperti Kementerian Kesehatan yang memiliki program budaya sehat.
Menurutnya, Kemenkebud bisa mengarahkan kebijakan dan melakukan monitoring terhadap kegiatan budaya yang ada di kementerian lain.
Baca juga : KSP: Presiden Kenakan Busana Adat sebagai Wujud Terima Kasih kepada Jakarta
Ferdiansyah juga mendorong penggunaan mekanisme "tax deductible," yang memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang mendukung kegiatan budaya.
Hal ini diharapkan bisa menarik lebih banyak perusahaan untuk berkontribusi terhadap kebudayaan, sehingga sektor ini bisa berkembang lebih maksimal.