DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Komisi Yudisial Terima Aduan dari Kuasa Hukum Tom Lembong

post-img
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito (kedua kanan), menerima audiensi tim kuasa hukum Tom Lembong di Kantor KY, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

JT - Komisi Yudisial (KY) menerima aduan tim kuasa hukum dari Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, yang menjadi tersangka dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015–2016.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, membeberkan ada dua poin utama yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tersangka kepada lembaga tersebut dan dua hal itu menjadi bagian dari wewenang KY untuk menindaklanjutinya.

Baca juga : KNKT Menilai Usia Pesawat PK-IFP Masih Relatif Muda

"Dasar aduan yang pertama tentang pada waktu pak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, menurut tim penasihat hukum tersangka tidak diberikan kesempatan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya, padahal menurut mereka, kliennya adalah orang yang mampu untuk memilih penasihat hukumnya sendiri tanpa harus ditunjuk Kejagung," kata Joko usai menerima audiensi tim kuasa hukum Tom Lembong di Kantor KY, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dia membeberkan, dasar kedua yakni menyangkut penyidik Kejagung yang menetapkan status tersangka kepada Tom Lembong, tidak didasarkan dua alat bukti.

Dengan dua hal itu, lanjut dia, kuasa hukum tersangka menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Tumpanuli Marbun, telah keliru serta tidak sesuai dengan undang-undang dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara praperadilan yang diajukan tersangka, sehingga diduga telah melanggar kode etik.

Baca juga : Kemenag Tunggu Surat Resmi Arab Saudi Soal Pembatasan Jamaah Haji Lansia

Oleh karena itu, mereka (tim kuasa hukum) mengadu dan meminta kepada Komisi Yudisial untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim praperadilan.

Joko menambahkan, aduan kedua menyangkut permohonan tim kuasa hukum yang meminta KY untuk memantau secara aktif proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan dijalani oleh tersangka.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart