JT - Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Profesor Andi Muhammad Asrun, mengulas kondisi terkini di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan pandangan tentang langkah-langkah yang dianggapnya dapat memperkuat lembaga MK ke depan, dengan fokus pada "peradilan UU".
Dalam pidato pengukuhan dirinya sebagai guru besar hukum di Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu, Andi menyatakan bahwa sejak didirikan pada tahun 2003, MK telah memberikan kontribusi besar dalam melindungi hak-hak warga negara.
Baca juga : 2,58 Juta Pemudik Bakal Padati Bandara Soetta Saat Mudik
Oleh karena itu, menurut Andi, penting untuk menyatukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang awalnya berada di Mahkamah Agung (MA) dan dialihkan ke MK. Hal ini akan memungkinkan MA untuk fokus pada perkara-perkara peradilan biasa sementara MK dapat menjadi lembaga yang fokus pada Peradilan Undang-Undang.
“Anda tahu, peraturan di bawah UU itu dulunya diperiksa oleh MA. Sekarang saya berharap agar hal ini dapat disatukan agar MK dapat menjadi Mahkamah Undang-Undang, sementara MA fokus pada perkara-perkara biasa,” ungkap Andi dalam wawancara dengan ANTARA setelah acara pengukuhan.
Andi juga mengusulkan perlu adanya reorganisasi dalam proses rekrutmen sembilan hakim MK, dengan menyatukan proses rekrutmen hakim MK melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI setelah mendapatkan nama-nama calon hakim dari Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Hal ini akan menghilangkan batasan asal rekrutmen dari jalur MA, DPR RI, dan Presiden atau pemerintah.
Baca juga : Yasonna Tegaskan PDIP Tetap Solid Jelang Kongres Ke-6 pada April 2025
"Dengan menghapuskan jalur rekrutmen Hakim MK dari MA, Presiden, DPR RI, maka akan lebih terbuka kesempatan bagi masyarakat, praktisi hukum, dan akademisi untuk menjadi hakim MK," tambahnya.
Andi juga menyoroti perlunya perubahan pada usia minimal untuk mengikuti seleksi calon hakim MK, yang menurutnya seharusnya berusia maksimal 60 tahun saat mengikuti seleksi. Namun, ia menjelaskan bahwa hakim MK yang saat ini berusia di bawah 60 tahun tetap akan dipertahankan, karena undang-undang tidak dapat berlaku surut ke belakang. Usia pensiun hakim MK tetap berada pada 70 tahun.