JT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 masih menyisakan dinamika. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (Risol), telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor: 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan kuasa hukum Zainudin Paru dkk. Permohonan resmi diajukan pada 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB.
Baca juga : Polda Papua Kerahkan 10.417 Personel untuk Amankan Pilkada di 29 Kabupaten/Kota
Dalam suasana ini, Dewan Pimpinan Daerah LSM LIRA Indonesia Kota Bekasi menyerukan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap tenang dan tidak menyalahkan pihak penyelenggara maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait rendahnya partisipasi pemilih.
Sekretaris Daerah LIRA Kota Bekasi, Abudin, menegaskan pentingnya menunggu hasil proses hukum di MK sebelum menarik kesimpulan.
“Pilkada belum selesai karena salah satu Paslon telah melayangkan gugatan. Kita tunggu dulu hasilnya ya. Terus stakeholders juga jangan pada menyalahkan penyelenggara dan Pemerintah Kota Bekasi akibat rendahnya partisipasi yang hanya 55,81 persen,” ujar Abudin, Kamis (12/12/2024), di Caffe Noah, Bekasi Timur.
Baca juga : PDI Perjuangan Hormati Putusan PTUN Terkait Gugatan Terhadap KPU
Menambahkan pernyataan tersebut, Agung Lesmana, Wakil Wali Kota LIRA Bekasi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.
Meski hasil kajian belum dirilis secara rinci, LIRA menilai bahwa masalah ini tidak semata-mata disebabkan oleh penyelenggara atau pemerintah daerah.
Bagikan