JT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761, meningkat 6,5 persen dari sebelumnya Rp5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," ujar Teguh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga : Legislator Minta Distamhut DKI Rutin Pelihara Fasilitas Tebet Eco Park
Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sebelum menetapkan angka tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rapat bersama berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Daerah, pada 9-10 Desember 2024.
"Kemarin sudah saya teken keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tambah Teguh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa pembahasan terkait UMP dan upah sektoral dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Baca juga : Pemkab Kepulauan Seribu Bangun Dua Sumur Resapan di Pulau Untung Jawa untuk Cegah Banjir
"Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker," ujar Hari pada Senin (9/12).
Ia berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta. "Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," tutupnya. * * *