JAKARTATERKINI.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan dan menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldoser tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Dana Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta senilai Rp22.937.500.000 menjadi sumber pengadaan tersebut.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi
Keempat tersangka yang sedang diselidiki meliputi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kota Bekasi (T), pelaksana pekerjaan atau kontraktor (IP), Penanggungjawab Pekerjaan dan Pengawas Teknik (PPTK) di DLH Kota Bekasi (IDA), dan Kepala Pengelolaan Aset atau mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (YY).
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi bersama Inspektorat Daerah Kota Bekasi telah menghitung besaran kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, dan hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp5.184.214.545.
"Selama proses penyidikan, 40 orang saksi dan 3 ahli telah diperiksa," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi dalam keterangan pers kepada awak media pada Kamis (4/1/2024) malam.
Baca juga : Wajib Pasang Water Mist, Pemilik Gedung Swasta Diminta Gunakan Air Hasil Pengolahan
Meskipun dana sebesar Rp5 miliar lebih telah dikembalikan, Yadi menegaskan bahwa ini tidak menghapus sifat melawan hukumnya. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindakan ini tetap dilakukan sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi, khususnya dengan beracuan pada Pasal 4 dan penundaan yang berlaku.
"Proses hukum masih terus berlanjut, dan meskipun negara tidak mengalami kerugian neto, pengembalian tersebut akan dijadikan dasar untuk meringankan sanksi yang diberikan," tambahnya.