JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Banten, resmi meluncurkan aplikasi pajak online, pajakonline.tangerangkota.go.id, mulai tanggal 1 Februari 2024, sambil menutup aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).
Tatang Sutisna, Kepala BPKD Kota Tangerang, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Rekomendasikan Acara Gratis untuk Libur Akhir Pekan
Seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah di Kota Tangerang kini dapat diakses melalui aplikasi pajak online. Ini merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi layanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.
"Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama," ungkap Tatang.
BPKD Kota Tangerang memberikan jaminan bahwa pengalihan akses ini tidak akan mengurangi kinerja layanan. Selain itu, pengalihan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana.
Baca juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Usul Pemindahan Napi Usai Terjadi Gempa
Warga atau wajib pajak yang ingin mengakses layanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya sudah terdaftar pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).
Tatang juga menegaskan bahwa perubahan ini mencakup seluruh layanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD.