JT – Pengamat politik Hendri Satrio menyayangkan sikap saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, dan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Sebetulnya sangat disayangkan ya. Apapun hasilnya, tanda tangan dulu saja. Nanti tinggal diperjuangkan di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Hendri saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/12).
Baca juga : Anies Baswedan Melakukan Tapak Tilas di Rumah Kakek Pahlawan Nasional AR Baswedan di Yogyakarta
Namun, Hendri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hak dari para saksi paslon.
Senada dengan Hendri, pengamat politik Asrinaldi juga menyatakan bahwa keputusan untuk menolak atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi adalah hak dari tim paslon.
“Penolakan itu pasti akan diajukan ke MK, karena begitu prosedurnya. Jika ada yang perlu diperbaiki, MK akan memberikan putusan. Jika tidak, maka kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno akan dikuatkan,” ujar Asrinaldi.
Baca juga : Bawaslu Berkomitmen Awasi Rekapitulasi Suara Berjenjang
Dia juga menambahkan bahwa proses rekapitulasi dan penetapan hasil tetap harus dilakukan sesuai jadwal. “KPU DKI Jakarta sudah melalui proses berjenjang hingga menetapkan hasil akhir,” katanya.
Pada Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024. Pram-Doel memperoleh suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara.