JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus pembagian susu oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada 3 Desember 2023.
"Kita bahas dulu. Ya dibaca lagi pergub (peraturan gubernur) dan perda (peraturan daerah)-nya. Kita harus hati-hati menyatakan ada pelanggaran atau tidak," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis.
Baca juga : Prabowo Minta Pendukungnya Datang ke TPS pada 14 Februari
Arifin menegaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan membahas dan mengevaluasi lebih lanjut persoalan ini bersama pihak pemangku kepentingan terkait. "Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembagian susu oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area HBKB.
Dengan demikian, tindak lanjut terkait pembagian susu oleh Gibran yang direkomendasikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Dua Langkah Kemenkominfo dalam Menangani Hoaks Pemilu 2024 di Ruang Digital
Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu di area HBKB di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI pada 3 Desember 2023 merupakan pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyatakan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.