JT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana mengusulkan agar ketamin dimasukkan dalam golongan narkotika menyusul meningkatnya penyalahgunaan obat tersebut di masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan ketamin telah menjadi ancaman nasional.
Baca juga : Menteri AHY: Aturan HGU 190 Tahun untuk Kepastian Investasi IKN
"Usulan ini akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatasi maraknya penyimpangan distribusi dan penyalahgunaan ketamin," ujar Taruna dalam Media Briefing bertema “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” di Jakarta, Jumat (6/12).
Menurut Taruna, BPOM telah menemukan adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi serta pelayanan kefarmasian, termasuk apotek, rumah sakit, dan klinik di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, BPOM mencatat penyelundupan ketamin dari luar negeri, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Baca juga : KPK Periksa Enam Saksi Terkait Aliran Uang kepada Keluarga AGK
"Ketamin adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan diawasi oleh tenaga medis. Namun, kami menemukan banyak pelanggaran, termasuk penjualan langsung kepada masyarakat tanpa pengawasan medis," jelasnya.
Data BPOM menunjukkan peningkatan signifikan dalam peredaran ketamin injeksi: