JT – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses hukum kasus perundungan yang menyebabkan kematian seorang anak di Subang, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mendorong pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak sekolah untuk menuntaskan kasus ini sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak—baik korban, saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Arifah Fauzi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Presiden Jokowi: Perpindahan ke Ibu Kota Nusantara Harus Betul-Betul Siap
Arifah juga menekankan pentingnya pendampingan dan pengamanan bagi keluarga korban, saksi, serta pelaku. Ia telah mengunjungi keluarga korban di Subang untuk menyampaikan belasungkawa, sekaligus berziarah ke makam korban.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di Indonesia,” ujar Arifah.
Polsek Blanakan telah memeriksa empat anak saksi dan tiga anak yang berkonflik dengan hukum dengan pendampingan orang tua masing-masing. Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga dipalak dan dipukul oleh para pelaku karena tidak memberikan uang.
Baca juga : Jokowi Sambut Positif Rencana Prabowo untuk Bentuk Kabinet Zaken
Proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun. Polisi tetap memastikan adanya keadilan hukum bagi korban sekaligus proses rehabilitasi bagi pelaku.
Arifah menyoroti peran penting orang tua dan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan ramah anak yang bebas dari kekerasan.