Jakarta, 06/9 (jt) -Muhaimin Iskandar telah mengonfirmasi bahwa dia akan hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Kamis (7/9) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012. Pemeriksaan ini berkaitan dengan masa jabatannya sebagai menteri tenaga kerja pada periode 2009–2014.
Ketika ditanya apakah pemanggilan ini terkait dengan keputusannya untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden, Muhaimin mengatakan bahwa dia tidak mengetahui alasan pastinya terkait pemanggilannya.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Tarik Minyak Goreng yang Tak Sesuai Takaran
KPK telah memanggil Muhaimin Iskandar sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker pada tahun 2012. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua pegawai negeri sipil dan satu individu swasta.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, berpendapat bahwa pemanggilan Muhaimin oleh KPK bukan merupakan politisasi hukum. Menurutnya, pemanggilan ini adalah bagian dari prosedur hukum biasa untuk mengumpulkan informasi terkait pengusutan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Mahfud MD menekankan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk tekanan politik.
Pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK akan menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus ini dan berpotensi memengaruhi perkembangan politik di masa mendatang.
Baca juga : THR ASN-TNI-Polri Mulai Dicairkan pada 17 Maret, Gaji ke-13 pada Juni 2025